Malang – Tiga pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Tribhuvan Tunggadevi (Unitri) Malang, mahasiswa Nusa Tenggara Timur Chrisnael Murri (23) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jonio Fernandes alias Joffer (34 tahun), Remigius Mario Bere Ceran alias Randy (23 tahun), dan Jeremiahs Sigibertus Maya alias Yeri (30 tahun), semuanya asal Nusa Tenggara Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan, kami berhasil menangkap 3 tersangka. Randy berhasil kami tangkap pada 1 Juli 2023. Kami menahannya di wilayah Surabaya, karena tersangka ini berdomisili di Surabaya,” kata Casatrescream Polres Malang, Iptu Wahu Rizki Saputro. Kamis, 27 Juli 2023.
Jika terjadi pemukulan yang mengakibatkan kematian. Randy dikenal sebagai penghasut yang menghasut penjahat lain dan menghajar mendiang Crisnell Murry hingga tewas. Mereka dianggap sebagai sumber konflik.
“Randy bertanggung jawab menjadi orang pertama yang meneriaki korban. Dia kemudian memukulnya berkali-kali,” kata Wahoo.
Tersangka kedua yang ditangkap adalah Yerry. Dia ditangkap di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Khususnya di Kecamatan Kabolima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 3 Juli 2023. Ia ditangkap saat keluarganya membawanya ke perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
“Yeri hendak kabur dari negara, saat kami di perbatasan kami curiga ada mobil, ternyata Yeri dan keluarganya ada di dalam mobil. Yeri juga bertanggung jawab atas beberapa penyerangan.” Dia berkata. wahyu
Sedangkan tersangka ketiga adalah Joffer. Dia ditangkap dari tempat persembunyian di Maumere, NTT. Joffre adalah karakter utama yang ditusuk sebanyak 4 kali. Dia ditangkap atas kerja sama Satreskrim Polresta Malang dengan Polda NTT, Polres Malaka, dan Polres Sika.
“Kemudian pada tanggal 22 Juli 2023 di Kota Maumere, NTT, kami berhasil menangkap tersangka utama Joffre, dialah yang bertanggung jawab atas 4 pembakaran tersebut,” kata Wahu.
Atas perbuatannya, Randy dan Yeri dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Jover kemudian dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyebutkan 1.900 pelajar di Jerman diduga menjadi korban perdagangan manusia. Kejahatan perdagangan manusia (TPPO) di Jerman berjumlah 1.900 orang. Anrep2020 29 Maret 2024